Belajar Agama Sendiri Tanpa Menjadi Sesat

Sekarang ini ada orang-orang yang menafsirkan al-Qur’an dan hadist-hadist sesuka hati mereka. Mereka menolak hasil kajian para ulama. Mereka juga menolak menggunakan metodologi keilmuan dalam Islam dalam menarik atau menghasilakan sebuah hukum dari dua sumber tertinggi yaitu al-Qur’an dan hadist. Dalam artikel berikut ini saya akan menampilkan beberapa contoh tentang memahami agama dengan cara sesat ataupun dengan cara yang betul.

Kasus Batasan Aurat

Contoh cara menarik suatu hukum yang hanya berdasarkan akal semata-mata tanpa ilmu adalah seperti yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Syahrur, seorang tokoh liberal dari Suriah. Syahrur tidak menggunakan tafsiran para mufasirin ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tentang batasan aurat. Akibatnya hasil tafsirannya sangat relatif karena mengikuti kondisi terkini. Selain itu Syahrur tidak menggunakan hadist-hadist Nabi SAW untuk mendukung hasil tafsirannya. Bisa dimengerti karena menurut aliran liberal, hadist-hadist Nabi SAW itu tidak bisa dipercaya karena banyak yang palsu.

Dengan menyandarkan QS. 24:31. “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…”, dia mengartikan bahwa kata aurat di situ adalah “apa yang membuat seseorang malu bila diperlihatkannya”. Maka disimpulkan bahwa aurat itu tidak berkaitan dengan halal-haram, baik terlihat dari dekat maupun dari jauh. Sebab aurat datang dari rasa malu. Sedangkan rasa malu ini relatif, sesuai dengan adat istiadat.

Sedangkan QS. 33:59, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu..”, dia tafsirkan bahwa ayat ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Maka menurutnya, hendaknya wanita mukminah dianjurkan menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkan mereka mendapat gangguan.

Menurut Syahrur, gangguan itu ada dua jenis, baik dari alam maupun dari sosial. Gangguan alam terkait dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Maka wanita mukminah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca, sehingga ia terhindar dari gangguan alam. Sedangkan gangguan sosial terkait dengan kondisi dan adat kebiasaan suatu masyarakat, sehingga tidak mengundang cemoohan mereka. Bersandarkan kedua ayat di atas, akhirnya Syahrur menyimpulkan bahwa batasan aurat “kontemporer” wanita dibagi dua, (a) batasan maksimal yang ditetapkan Rasulullah SAW yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. (b) Batasan minimal yang ditetapkan oleh Allah SWT yang hanya menutupi belahan dada, bagian di bawah ketiak, kemaluan dan pantat.

Maka selain empat anggota tubuh di atas, boleh diperlihatkan termasuk pusar, jika budaya masyarakat membolehkan. Penutup kepala untuk laki-laki dan perempuan hanyalah budaya, tidak terkait dengan iman dan Islam. (lihat: Dr. Muhammad Syahrur, Nahwa Ushul Jadidah li l-Fikih al-Islami: Fikih al-Mar’ah, hal. 370, 372-373, 376-378)

Dari sini kita bisa menyimpulkan betapa dangkalnya ilmu agama Dr. Muhammad Syahrur. Tapi dia nekad menarik sebuah hukum berdasarkan hawa nafsunya sendiri. Syahrur sebenarnya bukan seorang ahli dalam hukum Islam. Ia lulus dari sekolah menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus tahun 1957 dan tak ada sangkut-paut dengan hukum Islam. Ia mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet.

Kalau diingatkan bahwa cara Islam liberal menarik hukum adalah salah, mereka langsung bereaksi dengan mengatakan kita tidak menghargai perbedaan pendapat. Mereka ingin pendapat yang keluar dari mulut tokoh-tokoh Islam liberal diakui juga, walaupun salah dan menyesatkan. Mana bisa seperti itu.

Kasus Umar bin Khathab Membatalkan Hukum Potong Tangan

Islam liberal menganggap Umar bin Khathab telah merubah dalil qath’i dalam kasus potong tangan bagi pencuri. Dengan demikian Islam liberal dengan sewenang-sewenangnya merubah hukum yang sudah qath’i hanya beradasarkan perlakukan Umar bin Khathab  tersebut. Tapi betulkah cara pemahaman Islam liberal tersebut?

Fakta sebenarnya tidaklah demikian. Umar bin Khatab ra sama sekali tidak mengubah status hukum potong tangan bagi pencuri. Tetapi yang sebenarnya, penerapan hukum itu sendiri harus memenuhi sejumlah syarat. Ada beberapa dalil untuk itu. Pertama, hadis riwayat As-Sarkhasi dari Mahkul bahwa Nabi SAW telah berkata:

Tidak ada potong tangan pada masa (tahun) paceklik yang teramat sangat. (Lihat, Syamsuddin As- Sarkhasi, Al-Mabsuth (Mesir: As-Sa’adah, 1324), jil. 10, hal. 104).

Jadi, Umar tidak menerapkan hukum potong tangan pada kasus tertentu karena memang ada nash lain yang menjelaskan. Umar ra tidak meninggalkan nash Alquran yang sudah jelas maknanya.

Kedua, selain hadis yang sangat jelas itu, Allah menjelaskan dalam Alquran:

Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS 5:3).

Dari sini jelas bahwa ijtihad Umar menggugurkan had potong tangan dalam beberapa kasus pencurian di bawah pemerintahannya adalah karena tunduk di bawah aturan syariat Alquran dan hadis, bukannya disandarkan pada logika dan kemaslahatan semata. Umar bin Khathab tidaklah menggugurkan hukum potong tangan bagi pencuri, tetapi beliau menerapkan hukum itu untuk kondisi tertentu dan tidak menerapkannya untuk kondisi yang lain. Tindakan Umar ra dalam masalah hukuman bagi pencuri pun sudah disetujui oleh para sahabat karena tidak menyalahi Alquran dan Sunah Rasulullah SAW.

Oleh sebab itu, tidak benar tuduhan bahwa Umar bin Khathab berani mengubah nash yang qath’i. Umar ra tetap berpegang kepada nash Alquran dan sunah. Dr Baltaji menulis: Merupakan kesalahan yang sangat fatal, jika ada orang yang mengira bahwa Umar bin al-Khathab adalah pioner (orang yang pertama kali) dalam menggugurkan had pencuri. Karena pada kenyataannya, ia hanya sebatas mempraktikkan nash-nash yang umum dan khusus dari Alquran dan sunah.

Sekali lagi kaum liberal menafsirkan dengan akal hawa nafsu mereka saja. Mereka tidak mau melihat dalil-dalil pendukung dari ayat-ayat al-Qur’an lainnya dan tentu saja dari hadist-hadist Nabi SAW.

Bagaimana Cara Kita Memahami Agama Supaya Tidak Menjadi Sesat?

Berikut saya kemukakan seseorang yang berhasil belajar agama sendiri tanpa menjadi sesat seperti Islam liberal. Beliau adalah Kapten Hafiz Firdaus Abdullah, seorang kapten pilot Airbus yang bekerja di Malaysia Airlines (MAS).

Apa yang uniknya dari beliau adalah beliau bukan lulusan sekolah agama, tetapi lulusan sebuah sekolah Kristen yang bernama sekolah St. John. Akan tetapi sekarang ini beliau telah menulis puluhan buku yang bermanhaj salaf. Hebatnya buku-buku yang beliau tulis, belum ada yang mengkritiknya dalam bentuk buku lainnya, karena apa yang beliau tulis itu memang bersandarkan kajian-kajian para ulama. Berlawanan dengan Syahrur yang baru menulis sebuah buku saja yang berjudul  Al Kitab wa Al Qur’an, Qira’ah Mu’ashirah (Tela’ah Kontemporer Al Kitab dan Al-Quran), telah dikritik oleh 15 buku dalam waktu singkat.

Bagaimana cara beliau menulis buku-buku agama tersebut? Apakah beliau hanya menggunakan akal saja ketika menafsirkan al-Qur’an atau mensyarahkan hadist-hadist? Ternyata beliau tidak melakukan itu semua. Apa yang beliau buat adalah dengan meringkas atau memudahkan kitab-kitab besar yang sudah dikarang oleh puluhan ulama. Beliau mengkaji apa yang para ulama tafsirkan tentang suatu ayat ataupun apa yang mereka syarahkan  tentang hadist-hadist. Kemudian beliau menyusun kembali dalam bentuk yang lebih mudah dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Bagaimana caranya supaya beliau tidak tersesat ketika belajar agama sendiri? Jawabannya adalah dengan mendekati agama secara ikhlas, dengan demikian Allah SWT akan membimbing kita sehingga tidak tersesat.

Rujukan:

Liberal dan Fatwa Kontemporer
Ijtihad Umar Bin Khattab

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s