Untuk sebagian umat Islam, diskusi tentang apakah awal bulan hijriah akan ditetapkan dengan metode rukyah atau perhitungan falakiah, masih belum selesai. Upaya untuk mencari mana dalil dan pemahaman yang lebih meyakinkan, kelihatannya masih terus dilakukan. Keawaman dalam issue ini menyebabkan masyarakat menjadi bingung.
1. Pengenalan Secara Umum
1.1. Hilal
Hilal adalah penampakan bulan yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi/ijtimak. Bulan awal ini (bulan sabit tentunya) akan tampak di ufuk barat (maghrib) saat matahari terbenam.
Ijtimak/konjungsi adalah peristiwa yang terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat. Dalam pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama. Pada saat tertentu, konjungsi ini dapat menyebabkan terjadinya gerhana matahari.
Hilal merupakan kriteria suatu awal bulan. Seperti kita ketahui, dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan hilal/bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.
1.2. Hisab
Secara harfiyah bermakna ‘perhitungan’. Di dunia Islam istilah ‘hisab’ sering digunakan sebagai metode perhitungan matematik astronomi untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi.
Penentuan posisi matahari menjadi penting karena umat Islam untuk ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari sebagai patokan waktu sholat.
Sedangkan penentuan posisi bulan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam Kalender Hijriyah. Ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat orang mulai berpuasa, awal Syawwal saat orang mangakhiri puasa dan merayakan Idul Fithri, serta awal Dzulhijjah saat orang akan wukuf haji di Arafah (9 Dzulhijjah) dan hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
1.3. Rukyat
Rukyat adalah aktivitas mengamati penampakan hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang waktu setempat telah memasuki tanggal 1.
2. Praktek zaman Rasulullah saw dan sekarang
Pada zaman Nabi saw metode penentuan awal bulan Qamariah, khususnya bulan-bulan ibadah, adalah dengan rukyat. Nabi saw sendiri memerintahkan melakukan rukyat untuk memulai Ramadan dan Syawal, sebagaimana dapat kita baca dalam hadis beliau,
“Berpuasalah kamu ketika melihat hilal dan beridulfitrilah ketika melihat hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari.” [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].
Berdasarkan hadist tersebut maka ada metode untuk menentukan awal bulan Syawal:
- Ru’yatul Hilal (melihat hilal dengan mata)
- Jika hilal tidak nampak, bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Dalam hadis lain beliau mengatakan,
“Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridulfitri sebelum melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah.” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Hadis pertama jelas memerintahkan berpuasa atau beridul fitri ketika hilal bulan bersangkutan terlihat; hadis kedua melarang berpuasa atau beridul fitri sebelum dapat merukyat hilal bulan bersangkutan. Oleh karena itu para fukaha berpendapat bahwa penentuan awal bulan Qamariah, khususnya bulan-bulan ibadah, dilakukan berdasarkan metode rukyat.
Menurut pendukung metode ini, para ulama sudah berijma’ bahwa hanya dua metode ini saja yang dipakai, dan tidak pernah dipersilihkan lagi.
Benarkah hal ini sudah menjadi ijma’ para ulama?
Menurut Prof Dr Syaikhul Islam al-Qaradhawi (Fiqh Siyyam/40), masalah ini masih khilaf sebenarnya. Menurut beliau, penetapan permulaan Ramadhan (puasa) bisa ditetapkan melalui tiga cara yaitu melalui:
- Rukyah Hilal (jumhur dan pilihan ahli hadith/salafiyah)
- Menyempurnakan sya’ban 30 hari (jumhur/salafiyah)
- Ilmu Falak astronomi (hisabiah) (minoriti dan fuqaha’ mutaakhirin)
Memang mayoritas ulama fiqh (fuqaha) mendukung rukyah hilal. Sebaliknya yang mendukung cara hisab hanyalah segelintir ulama saja (minoritas). Di antara ulama minoritas tersebut adalah Dr. Yusuf al-Qharadawi.
Lalu kenapa bisa terjadi perbedaan seperti itu?
3. Penyebab Terjadinya Perselisihan Antara Metode Hisab dan Rukyat
Sebenarnya ini adalah isu klasik antara fiqh nusus vs fiqh maqosyid.
Pendukung fiqh nusus/fiqh ru’yah memahami hilal adalah perintah Nabi yang sarih. Fiqh rukyah mengikuti hadith secara literal (harfiyah). Siapapun yang bertentangan dengan hadist-hadist tersebut dianggap sudah melakukan bid’ah dan haram hukumnya. Alasan mereka adalah:
- Metode hisab falaqi (astronomi) bertentangan dengan nash.
- Rasulullah saw dan para sahabat tidak pernah menggunakan ilmu falaq. Padahal ilmu falaq sudah wujud pada saat itu.
- Para ulama sudah ber-ijma’ tidak menggunakan hisab falaqi.
Sebaliknya fiqh Hisab melihat apa saja metode untuk memastikan hari pertama berpuasa dan berhariraya, semuanya bisa dipakai. Mereka mengatakan bahwa penentuan awal bulan tidak termasuk dalam masalah ibadah. Para ulama’ pro-hisab menggunakan metode takwil atau maqasyid yang terkandung dalam hadith tersebut.
Menurut Dr. Yusuf al-Qharadawi, ada berbagai macam cara (wasilah) yang bisa digunakan untuk mencapai satu tujuan. Wasilah yang dipakai bukanlah sesuatu yang kaku, tapi bisa disesuaikan dengan kemajuan ilmu yang dimiliki oleh manusia. Dalam perbincangan masalah hilal, sebenarnya tujuan yang ingin dicapai adalah menetapkan hari pertama puasa ataupun hari raya.
Penetapan melalui wasilah rukyah hilal (melihat anak bulan tsabit) merupakan wasilah yang masuk akal ketika ummat ketika itu ummi dan ilmu falak yang masih ditahap dzanni. Pada saat itu rata-rata penduduk Arab adalah buta huruf . Pada zaman tersebut, orang yang mampu menghitung falak ini lebih dekat kepada ahli nujum. Dengan demikian prediksi astronomi pada saat itu lebih kepada magic dan ramalan-ramalan, bukannya kepada ilmu sains yang mantap.
Kalau masih tidak yakin bahwa penentuan awal Ramadhan ataupun Syawal dengan menggunakan ilmu hisab tidak melanggar sunnah, bisa dibaca tulisan ilmiah oleh Dr. Salah Soltan and Dr. Zulfiqar Ali Shah. Mereka membahas dari perspektif fiqh, bahwa penenentuan awal bulan dengan mengggunakan ilmu hisab tidak melanggar sunnah sama sekali, sehingga tidak bisa dianggap sebagai bid’ah.
Hisab Falakiah adalah ilmu yang sudah mantap. Ilmu Falak kini mampu menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal hingga berpuluh tahun ke depan, bahkan dari 2011-2050 pun sudah boleh ditentukan. Sekarang ini banyak astronomer Muslim yang bekerja keras bertahun-tahun untuk membuat sebuah kalender bulan-bulan Islam. Sayangnya golongan pro-rukyah bersikeras ingin melihat hilal sepanjang tahun.
Penggunaan rukyat inilah yang menyebabkan perbedaan Idul Fitri seperti yang terjadi selama ini.
Kenapa perbedaan itu bisa terjadi?
4. Kelemahan Rukyat Untuk Zaman Sekarang
Hilal itu terbatas liputannya di atas muka bumi. Hal ini disebabkan oleh pergerakan bulan (secara semu) dari Timur (mulai Garis Tanggal Internasional) hingga ke arah Barat akan semakin meninggi. Oleh karena itu semakin ke barat posisi suatu tempat, semakin besar peluang orang di tempat itu untuk berhasil merukyat.
Jadi orang di benua Amerika punya peluang amat besar untuk dapat merukyat. Sebaliknya semakin ke timur posisi suatu tempat, semakin kecil peluang orang di tempat itu untuk dapat merukyat. Orang Indonesia berpeluang lebih kecil dalam merukyat dibandingkan orang Afrika yang lebih di barat. Apalagi orang Selandia Baru, Korea atau Jepang, akan lebih banyak tidak dapat merukyat pada saat penampakan pertama hilal di muka bumi.
Pertanyaannya adalah apakah rukyat yang terjadi di suatu tempat dapat diberlakukan kepada tempat lain yang tidak dapat merukyat? Karena hal ini belum ada contohnya di zaman Nabi saw, maka para ulamapun berijtihad untuk menentukan konsep mathla’.
Mathla’ adalah konsep batas berlakunya Rukyat di suatu tempat. Karena ini adalah ijtihad, maka muncul perbedaan pendapat dalam memandang konsep mathla’ ini. Pada umumnya perbedaan pendapat ini terbagi dua dalam fiqh.
- Pertama, pendapat yang menolak doktrin mathla’. Bagi mereka tidak ada mathla’ . Rukyat yang terjadi di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk di muka bumi. Pendapat ini dipegangi oleh para fukaha Hanafi dan beberapa ulama Syafiiah. Imam Nawawi (w.676/1277), seorang ulama Syafi’iah, menyatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa rukyat di suatu tempat di muka bumi berlaku untuk seluruh muka bumi (VII: 197). Jadi kalau ada negara-negara yang mengikuti keputusan Arab Saudi dalam penentuan 1 Syawal, maka mereka tidak bisa disalahkan juga. Sehingga apa yang terjadi adalah rukyat secara global.
- Kedua, kebanyakan ulama lain menerima doktrin mathla’, yaitu bahwa rukyat dibatasi berlaku pada tempat tertentu, tidak dapat diberlakukan ke seluruh dunia. Namun mereka tidak sepakat tentang batasan itu. Ada yang mengatakan rukyat di suatu tempat hanya berlaku dalam batas salat belum bisa diqasar. Ada yang berpendapat rukyat dapat berlaku dalam satu negeri, dan ada pula dalam beberapa negeri berdekatan.
Jadi kalau menggunakan metode rukyat, selamanya umat Islam tidak pernah bersatu dalam urusan penentuan awal Ramadhan dan Syawal.
5. Kericuhan Penetapan 1 Syawal 1432H
5.1 Berbicara Bukan Yang Ahlinya
Sidang itsbat 1432H yang lalu bisa dikatakan sedikit panas. Hal ini dikarenakan oleh ulah pak Thomas yang mengkritisi pemakaian dan penafsiran dalil naqli untuk wujudul hilal. Dalam forum resmi seperti sidang isbath, peserta sidang sepatutnya berbicara sesuai dengan kompetensinya yang dicerminkan melalui gelar sarjananya atau lembaga yang mengutusnya. Untuk berbicara mengenai dalil naqli tentu perlu kompetensi dalam fiqih Islam, dan kita semua tahu bahwa gelar sarjana pak Thomas dan lembaga yang mengutusnya tidak kompeten untuk berbicara mengenai fiqih Islam. Jadi kalau ada yang keberatan dengan perbutan pak Thomas itu, ya bisa dimaklumi saja.
5.2 Imkanur Ru’yat vs Wujudul Hilal
Dari persidangan itsbat tersebut, menurut Hisab semua pihak sepakat bahwa malam ini sudah masuk bulan Syawal. Tetapi karena ketinggian bulan di atas ufuk pada waktu matahari terbenam sangat rendah maka timbullah perbedaan pendapat dalam penentuan 1 Syawal.
Walaupun menurut hisab bulan berikutnya sudah masuk, menurut Imkanur Rukyah kalau ketinggiannya pada saat matahari terbenam tidak mungkin untuk dilihat (diru’yah), maka tetap saja bulan berikutnya dianggap belum masuk. Berdasarkan kesepakatan, ketinggian bulan yang mungkin untuk dilihat adalah lebih dari dua persen di atas ufuk.
Sedangkan yang berpegang pada Wujudul Hilal menyatakan bahwa sepanjang hilal sudah di atas ufuk pada saat matahari terbenam, berapapun ketinggian bulan tidak menjadi pertimbangan. Jadi, bila secara hisab bulan berikutnya sudah masuk, berarti harus dianggap pula bahwa bulan berikutnya memang sudah masuk.
5.3 Sebenarnya Apa Tujuan Imkanur Ru’yah Ini?
Kriteria imkanur ru’yah dimaksudkan sebagai jalan tengah. Maka logikanya harus ada kesempatan yang seimbang untuk kondisi dimana salah satu pihak diminta mengalah. Kondisi tersebut semestinya adalah sebagai berikut :
- Dalam kondisi ketinggian hilal kurang dari 2 derajat dan tidak terlihat, maka pengikut metode hisab diminta mengalah ikut metode ru’yah.
- Dalam kondisi ketinggian hilal lebih dari 2 derajat dan tidak terlihat, maka pengikut metode ru’yah diminta mengalah ikut metode hisab.
Sekarang mari kita pikir, dari dua kemungkinan kondisi diatas mana yang lebih mungkin dan lebih sering terjadi? Yang pertama bukan? Oleh karena itu usulan kriteria imkanur ru’yah itu tidak dapat dikatakan netral, karena sudah dapat diduga bahwa yang akan sering diminta mengalah adalah pengikut metode hisab.
5.4 Jadi Apa Penyebab Kegagalan Hari Raya Bersama 1432H?
Sesungguhnya jika tidak memperhatikan batasan imkanur ru’yah untuk hilal, kaum muslim pengikut metode hisab dan ru’yah di Indonesia berpeluang besar untuk berhari raya di hari yang sama pada Idul Fitri 1432 H yang lalu.
Pengikut metode hisab jelas sejak jauh hari sudah menetapkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada tanggal 30 Agustus 2011. Pengikut metode ru’yah melakukan ru’yah hilal pada saat matahari terbenam tanggal 29 Agustus 2011 dan paling tidak ada dua lokasi yang berhasil melihat yaitu di Cakung dan Jepara. Maka seharusnya bertemulah pengikut metode hisab dan ru’yah pada satu tanggal Idul Fitri yaitu tanggal 30 Agustus 2011.
Namun apa lacur, pengikut metode ru’yah ternyata memperhatikan batasan imkanur ru’yah dan menafikan hasil ru’yah di Cakung dan Jepara karena ketinggian hilal yang kurang dari dua derajat. Mereka akhirnya menetapkan tidak melihat walaupun ada yang melihat. Padahal kalau Allah hendak memberi kemudahan bagi hilal itu untuk terlihat adakah yang dapat mencegah? Apakah mereka yang menolak itu ingin membatasi kekuasaan Allah dengan angka dua derajat itu?
Jadi, alih-alih mempertemukan, batasan imkanur ru’yah justru malah memisahkan pengikut metode hisab dan ru’yah yang seharusnya sudah menemukan hasil yang sama.