Fine Bone China – Haramkah?


Ada yang pernah beli peralatan makanan Fine Bone China? Biasanya peralatan makanan ini dijadikan suvenir dan dipajang di lemari tamu. Motifnya menarik tapi harganya cukup lumayan juga. Tapi pada suatu hari anda menerima info, bahwa Fine Bone China terbuat dari tulang babi. Padahal sejauh yang anda ketahui, tulang babi itu najis. Setidaknya itu yang anda pelajari sejak kecil. Babi najis, sehingga semua bagian dari babi itu juga ikut menjadi najis. Bagaimana nih? Patutkan peralatan makanan yang mahal itu dibuang saja? Padahal sudah terlanjur beli. Anda jadi bingung.

Tapi benarkah bahwa tulang babi itu mutlak kenajisannya? Dengan kata lain apakah seluruh ulama telah bersepakat dalam hal ini? Mari kita kaji masalah ini secara ilmiah.

Najiskah Tulang Babi?

Seperti yang kita ketahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan bagian-bagian hewan yang halal dimakan dan disembelih secara syari’i. Mereka semua setuju bahwa semua bagian-bagian hewan tersebut seperti kulit, bulu, tulang, tanduk, kuku, dsb, halal untuk dimakan dan dimanfaatkan.

Sebaliknya para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan tulang, tanduk, kuku, bulu, kulit, dsb yang berasal dari bangkai yang dianggap najis.

Kalau kita membaca kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah oleh Abdul Rahman al-Jaziri, kita akan temukan pendapat-pendapat sebagai berikut.

Menurut Al-Malikiyyah – Bagian-bagian bangkai yang mengandung unsur hidup seperti daging, kulit, tulang, urat, najis dan seumpamanya, adalah najis. Sebaliknya bagian-bagian bangkai seperti rambut, bulu kibas, bulu unta dan bulu yang halus tidak termasuk kategori unsur hidup, sehingga bagian-bagian tersebut tidak dihukum najis.

Menurut Al-Syafieyyah – Seluruh bagian bangkai seperti tulang, daging, kulit, rambut, bulu dan yang selainnya adalah najis kerana mereka mengandung unsur hidup. Mayoritas masyarakat Indonesia dan Malaysia menganut mazhab Syafi’i. Jadi tidak heran, pendapat inilah yang mereka ketahui sejak kecil.

Menurut Al-Hanafiyyah – Hanya daging dan kulit saja yang mengandung unsur hidup, sehingga masuk dalam kategori najis. Ini berbeda dengan tulang, kuku, paruh, kuku, hafir (tapak kuda), tanduk, dan rambut. Bagian-bagian tersebut dianggap suci kerana mereka bukan benda yang hidup. Pengecualian dikenakan kepada bulu babi. Bulu babi dianggap najis.

Menurut Al-Hanabilah – Seluruh bagian bangkai yang tergolong  unsur hidup, maka dianggap najis. Pengecualian dikenakan kepada segala jenis bulu binatang. Jadi bulu binatang dianggap suci.

Kalau kita ambil kesimpulan berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka mayoritas ulama mazhab menghukum najiz tulang hewan, karena termasuk dalam istilah “al-Maitah” yaitu bangkai.

Ulama-Ulama Yang Tidak Menajiskan Tulang

Walaupun begitu, ada juga di kalangan ulama yang menolak kenajisan tulang dan membenarkan pemakaiannya. Pendapat ini dinyatakan oleh Al-Imam Abu Hanifah dan mazhab Hanafi secara umum. Pendapat ini juga merupakan sebagian pendapat di dalam mazhab Maliki dan Ahmad. Di antara ulama-ulama masa kini yang memiliki pendapat yang sama adalah Syeikh Sayyid Sabiq di dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah, Syeikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi di dalam kitabnya Taisir al-Fiqh lil Muslim Mu’asir, serta Dr. Abdul Karim Zaidan di dalam kitabnya al-Mufassol, dan begitu juga fatwa yang telah dikeluarkan oleh Islamweb.net pada tahun 2005/1426 apabila ditanya tentang masalah ini.

Jadi kesimpulan yang diperoleh adalah walaupun jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan penggunaan tulang tersebut disebabkan kenajisannya, akan tetapi hujah para ulama yang tidak menghukum kenajisan tulang dan seterusnya boleh dimanfaatkan seperti pendapat  Imam Abu Hanifah dan Syeikhul Islam Ibn Taimiyyah juga merupakan hujah yang kuat.

Istihalah dan Istihalak

Metode Fiqh yang digunakan untuk membolehkan penggunaan tulang babi atau tulang bangkai adalah “istihalah” (perubahan zat) dan “istihalak” (penghancuran zat).

Contoh dari al-Istihalah (metode perubahan zat) adalah:
1. Tulang bangkai yang asalnya najis
2. Kemudian dihancurkan menjadi serbuk tulang atau dikatakan telah menjadi abu (ash)
3. Terus dicampur dengan bahan-bahan kimia dan tanah liat (clay)
4. Dan akhirnya dibakar menjadi suatu zat atau benda baru seperti piring atau mangkuk

Perubahan zat ini menyebabkan sifat asal tulang ini menjadi lenyap sehingga menjadi suci. (lihat Ibn Abidin al-Hanafi, Radd al-Mukhtar, edisi Bulaq, 1:217)

Sedangkan Istihalak adalah penghancuran atau pelarutan zat yang haram ke dalam bahan lain yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat yang haram itu. Dalam konteks tersebut, tulang tadi telah hancur dan menyatu dengan bahan lain yang lebih menonjol. Contohnya adalah bangkai babi yang hancur menjadi tanah, lalu terurai dan diserap oleh akar tanaman sayuran atau pohon. Dalam kasus  fine boneware china, tulang yang sedikit bercampur dengan bahan suci yang banyak, kemudian terhasil pring gelas yang suci dari segi bau, rasa dan warnanya, sehingga ia dianggap suci.

Metode fiqh ini tidak digunakan dalam mazhab Syafi’i.

Bagaimana Menghadapi Khilaf Ini

Kalau anda ketat dalam mengikuti mazhab Syafi’i, maka Fine Bone China ini haram untuk digunakan walaupun hanya untuk dipajang sebagai hiasan saja. Mudah bukan?

Sebaliknya bagi anda yang tidak terlalu ketat mengikuti mazhab Syafi’i, dan mau mempertimbangkan pendapat dari mazhab-mazhab lainnya, maka tidak ada masalah kalau anda membeli Fine Bone China itu.

Tapi kasus seperti ini menjadi sensitif juga, terutama kalau anda tinggal di negara yang mayoritas penganut mazhab Syafi’i. Ditakutkan tindakan anda membeli Fine Bone China itu bisa memancing fitnah dari penduduk setempat yang akhirnya akan menganggap anda menganut aliran sesat. Padahal itu hanyalah khilaf dalam masalah fiqh saja.

Jadi kalau anda dalam posisi tersebut, lebih baik anda meninggalkan khilaf dengan tidak membeli barang tersebut. Kalau sudah terbeli, ya tidak perlu dibuang, karena harganyapun sudah cukup mahal.

Peringatan: Ini bukan fatwa dari saya ya, tapi dari hasil bacaan dari beberpa buku dan website. Silakan membaca pendapat-pendapat lain sebagai bahan perbandingan.

Untuk penerangan yang lebih lengkap, bisa kunjungi website berikut ini:

http://abusyuaib.blogspot.com/2009/03/bone-china-haram.html

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s